DIALEKSIS.COM | Opini - Permendagri No. 1/2023 yang memindahkan empat pulau milik Aceh -- Pulau Berhala, Pulau Mangkir, Pulau Batumakmur, dan Pulau Peunasu -- ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut). Kebijakan ini bukan hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga mengabaikan otonomi khusus Aceh dan berpotensi memicu konflik sosial.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Novianto Sulastono, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, mengajukan ide pembuatan pulau khusus sebagai tempat penampungan bagi para pengungsi Rohingya. Menurutnya, opsi ini bisa menjadi salah satu solusi atas persoalan keberadaan pengungsi di Indonesia.